Leo Piter Rahajaan, Caleg DPRD Maluku dari Partai PDIP bersama pendukungnya diduga membakar 15 kotak yang berisi surat suara dan dokumen lainnya di Sekretariat PPK di Desa Weduar Kecamatan Kei Besar Selatan Maluku Tenggara Kamis (18/4/2019). Aksi tersebut diduga agar dilakukan pemungutan suara ulang. Semua dokumen di dalam kotak suara yakni, form C1 hologram, C1 plano, surat suara, dan dokumen lainnya ikut terbakar.

Penyebabnya, terjadi kesalahan penulisan angka di formulir salinan C1 KWK caleg tersebut. Padahal, data dalam salinan C1 untuk Panwas TPS, C1 plano, C1 hologram diketahui sudah benar dan sesuai. Anggota KPU Maluku, Almudatsir Sangadji, membenarkan peristiwa tersebut. Ia mengecam tindakan brutal dan tidak beretika itu.

"Ada laporan dari teman-teman KPU Maluku Tenggara bahwa telah terjadi pembakaran 15 kotak suara. Karena itu, kami mengecam keras tindakan seperti itu, dan meminta kepada pihak kepolisian untuk mengambil tindakan tegas terhadap tindakan ini,” ujar Almudatsir ketika dikonfirmasi Sabtu (20/4/2019). Menurutnya, meski kotak suara dan seluruh dokumen terbakar, namun pemungutan suara ulang tidak bisa dilakukan. Sebab, dokumen penting seperti salinan formulir C1-KWK dan Berita Acara (BA) telah dikantongi oleh saksi maupun Panwaslu. “Kalau kesalahan di bawah, maka ada mekanisme pembetulan di tingkat atasnya. Bukan mengambil langkah-langkah di luar regulasi yang cenderung merusak demokrasi atau proses yang sedang berjalan,” tegasnya.

Panwascam dan Bawaslu Maluku Tenggara telah mengambil alih masalah ini serta melakukan investigasi. “Memang betul, ada informasi (kotak suara) dibakar. Tapi, kita perlu pastikan. Namun, sampai saat ini belum ada informasi karena di sana tidak ada sinyal,” kata Ketua Bawaslu Maluku Tenggara, Maksimus Lefteuw.
Sumber : https://www.youtube.com/watch?v=xT5cvpjCCqc 
Dipublikasikan tanggal 20 Apr 2019